Wednesday, 15 February 2012

Trailer Terguling tidak layak Jalan

Subagio Utomo Kepala Seksi Penertiban Dinas Perhubungan Surabaya mengatakan gandengan truk yang digunakan untuk mengangkut container ternyata sudah habis masa berlakunya. Perawatan dan uji kelayakan seharusnya dilakukan pemilik kendaraan karena kondisi kelayakan kendaraan sangat dinamis.
"Melihat fisik kendaraan, diketahui bahwa masa uji tempelan (gandengan) trailer sudah habis berlakunya. Perawatan oleh pemilik juga kurang. Harusnya uji kelayakan lagi sebagai syarat teknis boleh jalan," kata Subagio pada wartawan, Rabu (15/2/2012).

Diakui Subagio, kendaraan-kendaraan besar seperti truk trailer memang jarang memperpanjang atau mengurus masa uji kelayakan. Padahal ini sangat penting sebagai syarat teknis kendaraan untuk jalan. Meski demikian, Dinas Perhubungan Surabaya dan kepolisian bekerjasama melakukan patroli untuk mencari kendaraan-kendaraan yang tidak layak jalan.
Terkait dengan truk trailer L 8814 UZ yang terguling di Jl. A Yani, Subagio masih akan meminta keterangan dari pemilik kendaraan.
Sementara itu, menurut Kombes Polisi Komarul Zaman Dirlantas Polda Jatim, insiden tergulingnya truk trailer di Jl. A Yani, Rabu (15/2/2012) murni karena kurang hati-hatinya sang pengemudi.

No comments: