Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak akan memenuhi permintaan PT Minarak Lapindo Jaya yang akan meminjam dana dari Bank Jatim sebesar Rp 900 Miliar. Pasalnya, agunan yang diberikan Minarak ke Bank Jatim tidak memenuhi standart.
Bahkan, Soekarwo menegaskan akan memberikan sanksi ke Bank Jatim jika ngotot memberikan pinjaman ke Minarak. Dari kabar yang beredar, PT Minarak Lapindo Jaya hanya mempunyai agunan sekitar Rp 200 miliar.
Pejabat yang biasa dipanggil Pakde Karwo ini menerangkan, pinjaman senilai Rp 900 miliar tidak bisa dicairkan jika nilai agunannya. Meskipun ada pihak yang menekan atau mendorongnya untuk bisa mencairkan pinjaman itu, Soekarwo dengan tegas menolaknya.
"Ditekan-tekan agar pemda (Pemprov Jatim melalui Bank Jatim) membiaya itu, ya nggak bisa. Ya nggak mungkin, ini kan business to business. Siapa yang mau menekan. Urusan bisnis kok ditekan," tuturnya."Saya sebagai pemegang mayoritas, saya tindak (pejabat) Bank Jatim kalau dia tidak cukup agunan mendapatkan pinjaman. Itu nggak boleh. Nanti bisa kena penalti dari peraturan Bank Indonesia. Kan itu nilai pinjaman besar, harus dikonsultasikan di induk perbankan," terangnya.
Soekarwo mempersilahkan PT Minarak mencari pinjaman ke bank lain selain ke Bank Jatim. "Silahkan ke bank lain. Bank itu kan gampang asalkan agunannya cukup kan pasti dibayar. Sebetulnya prosesnya sederhana kok," tuturnya.
Terkait kedatangan warga korban lumpur yang mendatangi kantor gubernur untuk membantu menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi, Soekarwo menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan.
"Kita bisanya mendorong pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Wong otoritasnya bukan di kami," ujarnya.
"Kemarin mereka meminta ke Pak Edi agar 100 orang diberangkatkan ke Jakarta. Saya bilang jangan, itu nggak mungkin. Kita tidak bisa, kalau hanya 20 orang ke Jakarta, nanti kita bantu, kita inapkan di perwakilan. Kalau 100 perwakilan, nggak ada tempat tidurnya. Masak mau tidur di depan (kantor perwakilan)," jelasnya.
No comments:
Post a Comment