Tuesday, 17 July 2012
Bulan Ramadhan, Jam Kerja Pemkot dikurangi
Selama bulan Ramadan, para pegawai negeri di lingkungan Pemkot Surabaya akan mendapatkan pengurangan jam kerja. Namun itu tak berlaku untuk pegawai rumah sakit, dinas kebakaran dan perhubungan.
Dari 8,5 jam setiap harinya akan dikurangi 1,5 jam. Pengurangan jam kerja ini menyusul terbitnya surat edaran dari Pemprov Jatim dan Kemendagri yang menyebutkan tentang pengurangan jam kerja bagi PNS.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin, para PNS yang biasanya masuk pukul 07.30-16.00 menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
"Dalam surat edaran yang kita terima, pengaturan jam masuk dan pulang kita yang mengatur. Pokoknya jam kerja dikurangi 1,5 jam seperti halnya tahun-tahun sebelumnya," kata Yayuk, Selasa (17/7/2012).
Yayuk menegaskan, pengurangan jam kerja tidak berlaku di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi Pemkot Surabaya. Karena, ada beberapa instansi khusus seperti UGD RSU dr Soewandhie, Dinas Kebakaran serta Dinas Perhubungan jam kerjanya tidak dipotong.
"Kalau untuk instansi khusus kita serahkan ke masing-masing pimpinannya untuk melakukan penjadwalan ulang shift kerjanya," imbuhnya.
Meski ada pengurangan jam kerja, Yayuk tetap tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang kinerjanya menurun sehingga berimbas kepada pelayanan publik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment