Thursday, 9 August 2012
Pemkot Surabaya tunda penerimaan CPNS ditahun 2012
Dinkominfo - Rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2012 urung dilaksanakan. Hal ini disampaikan Yayuk Eko Agustin, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya pada saat jumpa pers, Kamis (9/8) di kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya.
Pembatalan perekrutan tahun ini terkait keberatan yang diajukan Pemkot atas mekanisme rekrutmen yang digunakan pada tahun ini. Keberatan tersebut telah Pemkot sampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat yang dikirim pada tanggal 23 Juni silam. Dalam surat tersebut Pemkot menyebutkan pada perekrutan kali ini berpotensi rawan kecurangan.
Yayuk menjelaskan bahwa dalam PermenPAN-RB nomor 197 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS, disebutkan bahwa penyusunan naskah soal dan pengolahan LJK dilakukan oleh panitia pengadaan CPNS Nasional bekerja sama dengan konsorsium yang terdiri dari sepuluh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kemudian poin kedua menjelaskan bahwa perihal penggandaan dan pendistribusian soal ujian dan formulir LJK dilakukan oleh masing-masing instansi (pemerintah daerah).
“Naskah soal dibuat di pusat oleh konsorsium sepuluh PTN lalu dikirimkan ke masing-masing Pemda untuk digandakan. Setelah ujian, lembar jawaban akan dikirim lagi ke pusat untuk dikoreksi. Nah yang menurut kami rawan adalah masalah pada tahap penggandaan soal,” terang Yayuk.
Menurutnya, penggandaan soal bukanlah hal yang remeh karena rawan terjadi penyalahgunaan. Selama ini wewenang penggandaan naskah berada di pusat sedangkan Pemda hanya pelaksanaan saja sehingga tanggung jawab terkait naskah soal ada di pemerintah pusat.
“Kalau mekanismenya seperti ini kami tidak mau ambil resiko, kami bukannya menentang kebijakan dari pusat hanya menyatakan sikap yang diambil oleh Pemkot Surabaya dan itu hak masing-masing Pemda,” jelas Yayuk.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment