Wednesday, 30 May 2012
6 WNA disahkan menjadi WNI
Enam WNA dari berbagai negara akhirnya resmi menjadi WNI dengan turunnya SK Presiden RI nomor 4 dan 5/PWI/Tahun 2012. Ke-6 WNA itu yakni Fong Hsiang dan Chen te Yuan keduanya asal Taiwan, Zhao Xinling dan He Daiguang keduanya asal Cina, Seet Leen Seng asal Singapura dan Han Cha Chan asal Korea Selatan.
Mereka diambil sumpah menjadi WNI dan penyerahan SK diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Mashudi di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Jalan Kayun, Rabu (30/5/2012).
Mashudi dalam sambutannya mengatakan dengan diterimanya SK dan dilakukan pengambilan sumpah setia kepada NKRI maka pemohon kewarganegaraan akan sah menjadi WNI dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti WNI lainnya.
"Saya minta kepada WNI yang sudah disumpah agar bisa menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang harus mentaati hukum dan pemerintahan serta membela negara serta memperoleh hak berpendapat dan kemerdekaan memeluk agama," ujarnya.
Selain itu, Mashudi juga berpesan kepada keenam WNI baru agar segera melaporkan status kewarganegaraannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta kantor dinas terkait lainnya agar dapat dicatat sebagai penduduk resmi dalam database kependudukan.
"Agar saudara dapat memperoleh surat bukti kependudukan yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment