Jakarta - Guru besar Universitas Hasanuddin Prof Musakkir dan dua mahasiswi perguruan tinggi swasta yang kedapatan mengkonsumsi sabu direhabiltasi. Langkah medis tersebut diambil setelah tim assesment Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa ketiga tersangka itu layak direhabilitasi.
Sebelumnya, kata Endi (Kabid Humas Polda Sulsel) , pengacara tiga tersangka tersebut melayangkan surat permohonan untuk direhabilitasi. Surat tersebut lalu dilanjutkan ke pihak BNP untuk dilakukan assesment.
Assesment sendiri terdiri dari berbagai unsur, termasuk penyidik tim medis, dan psikolog. Meski demikian, rehabilitasi terhadap Musakkir dan dua mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar itu tidak berarti menghentikan proses pidana yang dilakukan kepolisian.
"Tidak berarti pidana berhenti saat direhabilitasi, penyidikan tetep berjalan," tegas Endi.
Musakkir dan lima rekannya ditangkap di hotel Grand Malebu, jalan Bontomanai, Makassar, Jumat dini hari (14/11). Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satnarkoba menemukan dua paket sabu seberat 2 gram dan 2 butir pil ineks.
Tiga rekan Musakkir, IA, AS dan HI sudah lebih dulu ditetapkan tersangka pada gelar perkara di Polrestabes Makassar, Senin (17/11). IA yang juga merupakan dosen Hukum dan Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, AS dikenakan pasal 114 dan pasal 127, sedangkan HI dikenakan pasal 132 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. Belum ada permohonan rehabilitasi dari tiga tersangka lainnya.
No comments:
Post a Comment