Sunday, 25 September 2016

Karcis Parkir berhadiah Kota Surabaya

    suarasurabaya.net - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan program karcis parkir berhadiah sejak 1 Maret 2016 lalu, untuk meningkatkan pemasukan retribusi parkir yang seringkali lolos dari pemantauan di lapangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengklaim, ada peningkatan retribusi parkir hasil penerapan program karcis berhadiah ini.

Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, data retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Parkir Khusus (TPK) menunjukkan adanya peningkatan hingga akhir Agustus 2016 lalu.

Hingga akhir Agustus 2015, data Dishub mencatat jumlah retribusi parkir TJU mencapai Rp9,2 miliar. Jumlah ini meningkat pada akhir Agustus 2016 menjadi sekitar Rp15,4 miliar, atau meningkat sekitar 68 persen.

Sedangkan retribusi TPK di lokasi yang dikelola Pemkot Surabaya seperti Balai Pemuda, Ampel, Gedung Eks Siola, juga di THP Kenjeran, menunjukkan adanya peningkatan sekitar 67 persen, dari Rp1,3 miliar pada akhir Agustus 2015, menjadi Rp2,2 miliar pada akhir Agustus 2016.

"Kalau dilihat dari data itu, ada peningkatan kesadaran masyarakat pengguna jasa parkir di Surabaya untuk meminta karcis parkirnya," ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (24/9/2016).

Namun, masih ada kendala-kendala yang belum teratasi terutama berkaitan dengan penerapan tarif dan penertiban parkir liar di TJU. Soal pengawasan parkir liar, Irvan mengaku kesulitan. Sebab, biasanya para juru parkir liar ini memang tidak terpantau oleh Dishub Kota Surabaya.

"Ini yang biasa dikeluhkan warga, jukir yang tiba-tiba muncul. Mereka sebenarnya bukan jukir. Munculnya mereka ini berkaitan dengan masalah sosial ya, yang timbul karena adanya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan lainnya," katanya.

Untuk mengatasi hal ini, Irvan mengatakan, perlu melibatkan pihak lain. Terutama dalam hal kontrol urbanisasi baik oleh pihak Kecamatan, hingga Dispendukcapil Kota Surabaya. Sayangnya, operasi yustisi yang selama ini menjadi momen untuk mengontrol urbanisasi sudah tidak dibolehkan.

Sedangkan dalam hal penerapan tarif parkir melebihi tarif yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Surabaya dan sudah tertera di karcis parkir, Dishub sudah punya rencana.

"Soal tarif, saat ini penerapan tarif parkir TJU memang belum memenuhi unsur keadilan. Antara pengguna parkir satu jam dengan yang lebih dari lima jam, tarifnya sama," katanya. Irvan mengakui, ada lokasi parkir tertentu yang memang memungkinkan pengguna parkir TJU memarkirkan kendaraan berjam-jam.

Jukir pun mengeluhkan target retribusi parkir harian dengan kebutuhan hidup yang harus didapatkan oleh Jukir setiap harinya. Untuk memenuhi unsur keadilan ini, Pemkot Surabaya berencana menerapkan parkir zona dan parkir progresif di beberapa TJU di Surabaya.

Namun, menurut Irvan, penerapan sistem parkir ini tidak mudah dan tidak murah. Salah satu kendalanya, harga peralatan mesin parkir yang cukup mahal.

Pemkot memang sudah menerapkan mesin parkir di lokasi TPK yang merupakan aset Pemkot Surabaya. Namun, banyak kendala yang akan muncul ketika sistem parkir dengan alat parkir ini diterapkan di area parkir TJU.

"Makanya kami melakukan ini secara bertahap. Ya, setidaknya akhir tahun ini kita mulai secara bertahap menerapkan sistem parkir di TJU dengan teknologi yang sudah diterapkan di TPK," katanya.

Dishub Kota Surabaya, mengingat adanya peningkatan retrubusi parkir dengan adanya program karcis parkir berhadiah ini, juga berencana meneruskan program ini di tahun yang akan datang. "Ya tapi kita sesuaikan dengan hasil evaluasi nanti di akhir tahun," katanya.

Selain retribusi parkir, pendapatan pemkot dari pos parkir juga berasal dari pajak parkir, yakni 20 persen dari tarif pakir yang dibayar oleh pelanggan di pusat perbelanjaan milik swasta.

Yusron Soemartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mengatakan, target pajak parkir di Surabaya terus meningkat setiap tahunnya.

Pada 2015 lalu, target pajak parkir Rp56 miliar dengan realisasi 105 persen. Sedangkan tahun ini, target pajak parkir menjadi Rp60 miliar sudah teralisasi sekitar 78 persen hingga bulan September ini.

"Kalau untuk pajak parkir, kami optimisi bisa memenuhi target. Karena dari sembilan jenis pajak yang kami kelola, pajak parkir ini yang terus meningkat dan selalu memenuhi target," katanya.

Namun, Yusron mengatakan, dari sembilan jenis pajak yang dikelola DPPK Surabaya, pajak parkir termasuk jenis pajak yang kontribusinya tidak terlalu besar.

Ini dapat dibandingkan dengan target pendapatan seluruh pajak di Pemkot Surabaya yang mencapai Rp2,8 triliun pada 2016 ini, yang meningkat dari 2015 lalu sebesar Rp2,6 triliun.

"Yang paling besar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang targetnya Rp858 miliar tahun ini, serta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dengan target Rp830 miliar," ujarnya.(den)

No comments: