Sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana memperkerjakan tenaga asing tanpa izin. Tim dari Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan 3 pekerja asing dari Italia.
"Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (31/10/2014).
3 Warga negara asing ini yakni D Addona Simone, Scintu Massimino, keduanya warga negara Italia. Fornello Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area pabrik.
Pada Senin (27/10) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Manang Soebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut.
Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan pasport dan visa kunjungan (indeks visa 211). Polisi juga menanyakan ke manajamen HM Sampoerna. Lagi-lagi, tidak ada dokumen yang 'membolehkan' warga asing bekerja di HM Sampoerna. Perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (Izin memperkerjakan tenaga asing) dari Kementerian Tenaga Kerja . suarasurabaya.blogspot.com
No comments:
Post a Comment