Friday, 31 October 2014

PT HM Sampoerna pekerjakan karyawan Asing Ilegal

    Sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana memperkerjakan tenaga asing tanpa izin. Tim dari Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan 3 pekerja asing dari Italia.

"Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (31/10/2014).

3 Warga negara asing ini yakni D Addona Simone, Scintu Massimino, keduanya warga negara Italia. Fornello Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area pabrik.

Pada Senin (27/10) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Manang Soebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut.

Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan pasport dan visa kunjungan (indeks visa 211). Polisi juga menanyakan ke manajamen HM Sampoerna. Lagi-lagi, tidak ada dokumen yang 'membolehkan' warga asing bekerja di HM Sampoerna. Perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (Izin memperkerjakan tenaga asing) dari Kementerian Tenaga Kerja . suarasurabaya.blogspot.com

No comments: